Hukum jualan dengan sistem dropship dalam Islam

Hukum jualan dengan sistem dropship dalam Islam

Hukum jualan dengan sistem dropship dalam Islam

Jual beli sistem dropship


Dropship adalah sistem berjualan yang anda tidak perlu memiliki produk untuk dipasarkan. Tetapi cukup mempromosikan lewat internet Messenger, website, media sosial. Jika ada pemesanan, pembeli mentransfer uang ke rekening anda.

Lalu anda menghubungi dan mentransfer sejumlah uang ke supplier untuk mengirimkan barang ke alamat pembeli anda.Ciri khas sistem dropship adalah supplier akan mengirimkan paket dengan identitas pengirim atas nama anda. Seolah-olah memang Anda yang berjualan dan memiliki barang.

Dari penjelasan tentang sistem jual beli dropship diatas, sekilas kami lihat paling tidak ada dua cacat dari sisi syariat.


1. Penjual, dia berpenampilan sekolah memiliki barang. Padahal dia bukan pemiliknya dan bahkan barang tersebut tidak bersamanya. Pembeli menganggapnya sebagai pemilik barang. Transaksi terjadi atas nama pembeli dan penjual tersebut.

Ini bertentangan dengan sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang penuh hikmah.“Jangan kamu jual sesuatu yang bukan milikmu.” (HR.Ahmad)Sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam jelas hikmahnya.

Diantaranya untuk menghindari penyebab pertikaian antara penjual dan pembeli. Sebab, ketika seorang menjual barang yang bukan miliknya. Jadi barang tidak sesuai yang diinginkan, Bahkan ditipu. Bagaimana dia mau menjual kepada orang lain?

2. Barang langsung dikirimkan dari pemilik barang atau suplayer kepada pembeli tanpa melalui penjual.Padahal antara penjual dan pemilik barang hakekatnya juga terjadi transaksi jual beli. Pada kenyataannya, ada dua transaksi. Pertama adalah transaksi antara pemilik barang dan penjual.

Transaksi kedua adalah antara penjual dan pembeli.Dalam kondisi seperti ini, ketika membeli dari pemilik barang pertama atau produsen. Penjual tidak boleh menjualnya lagi sampai Dia menguasai terlebih dahulu barang tersebut. Istilah kan dalam syariat dengan istilah Qabdh. Setelah itu, boleh dia kirim ke pembeli.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :” Apabila kamu membeli makanan jangan kamu menjualnya sampai kamu menguasainya.” (HR.Muslim)Walaupun hadits sini berbicara tentang membeli makanan, secara hukum dan hikmah berlaku pada barang lain.Hikmahnya jelas, diantaranya demi menjaga hak pembeli dan nama baik si penjual. Menghilangkan sebab pertikaian dan terhindar dari kerugian atau penipuan sehingga terjamin jual-beli yang aman dan nyaman.

Penjual tetap terjaga nama baiknya karena dia menjual barang setelah diterima, diperiksa dan dipastikan kualitasnya. Pembeli juga tidak rugi karena mendapat barang yang kualitasnya terjamin dan sesuai spesifikasi.Dengan 2 cacat pada transaksi dropship, penjualan dengan sistem tersebut tidak diperbolehkan.

Solusi berjualan sistem dropship


Usulan solusi penjual mestinya mempromosikan dirinya sebagai wakil produsen. Dengan transparan, dia menampilkan dirinya sebagai wakil (reseller) penjual, bukan pemilik barang. Dia menawarkan berbagai produk sebagai wakil penjual.Jika ada pesanan, dia menghubungi pihak pemilik barang untuk mengirimkan ke pembeli.

Dia dapat menyepakati komisi penjualan dengan pemilik barang.Dalam proses semacam ini hanya ada satu transaksi yaitu antara pemilik barang dan pembeli. Penjual hanya sebagai wakil. Dengan demikian, barang dapat langsung dikirimkan kepada pembeli. Dia terlepas dari larangan menjual sesuatu yang bukan miliknya. Wallahu a’lam

Sumber: Majalah Asysyariah no.111

Untuk menghindari sistem dropship dan tetap ingin menjual produk orang lain tanpa minimal order bisa join dengan reselelr jubahakhwat.com disini DAFTAR RESELLER
Rekomendasi produk
Office Donatbae

Jl. Wonosari, Wiyoro Lor Km 7, RT.11/RW.no.30, Wiyoro, Baturetno, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55197

Telp/Hp: 0813-6193-6783







@2024 jubahakhwat Inc.